Pandangan Islam Mengenai Internet
Dalam kehidupan manusia, Allah itu memberikan rahmat
kepada seluruh mahkluk, termasuk kepada manusia. Dengan rahmat inilah manusia
diberi kesenangan berupa terciptanya teknologi internet.
Dalam kehidupan, umat Islam telah memiliki aturan yang baik untuk bermuamalah dengan umat lainnya. Sehingga kami tidak dilarang bekerja sama dalam berbagai bidang, termasuk dalam berniaga, misal membeli komputer dengan segala kecanggihannya. Kami juga tidak dilarang mengambil berkah dengan adanya kesenangan orang lain yang membuat internet, sejauh didapatkan dengan cara yang baik serta halal (membeli dan saling menguntungkan) dan memanfaatkannya untuk keperluan ibadah.
Sekali lagi tidak ada larangan untuk mengambil berkah atas kesenangan yang dimiliki umat lainnya, sejauh tidak haram dan mendatangkan kesesatan.
Dalam kehidupan, umat Islam telah memiliki aturan yang baik untuk bermuamalah dengan umat lainnya. Sehingga kami tidak dilarang bekerja sama dalam berbagai bidang, termasuk dalam berniaga, misal membeli komputer dengan segala kecanggihannya. Kami juga tidak dilarang mengambil berkah dengan adanya kesenangan orang lain yang membuat internet, sejauh didapatkan dengan cara yang baik serta halal (membeli dan saling menguntungkan) dan memanfaatkannya untuk keperluan ibadah.
Sekali lagi tidak ada larangan untuk mengambil berkah atas kesenangan yang dimiliki umat lainnya, sejauh tidak haram dan mendatangkan kesesatan.
Pandangan
Islam Mengenai Facebook
Pada era modern
ini, kemajuan teknologi adalah sebuah fenomena alam nyata yang tak terhindarkan
dari lini kehidupan umat manusia. Bahkan seakan-akan alat-alat modern tersebut
nyaris merasuk ke jantung setiap orang, lintas budaya, suku, bangsa, dan agama.
Di antara alat
teknologi modern tersebut adalah internet dengan berbagai variasi program di
dalamnya, termasuk di antaranya situs jejaring sosial yang dinamakan “Facebook”
yang kini terkenal luas dan diminati banyak orang.
Nah, sebagai
seorang muslim yang sejati, hendaknya kita menempatkan alat ini untuk
mendekatkan diri kepada Alloh dan sebagai lahan pahala bagi kita berupa dakwah,
silaturrahmi dan sebagainya, bukan malah menjadikannya sebagai alat ghibah (gunjingan),
fitnah, provokasi, gosip, nafsu berahi, dan sebagainya. Oleh karena itu, pada
edisi kali ini sedikit akan kami sampaikan secara ringkas tentang fiqih penggunaan
Facebook dalam syari’at Islam. Semoga bermanfaat.
Definisi
Facebook dan Sejarahnya
Facebook adalah
sebuah layanan jejaring sosial dan situs web yang diluncurkan pada Februari
2004 yang dioperasikan dan dimiliki oleh Facebook, Inc. Pada Januari 2011,
Facebook memiliki lebih dari 600 juta pengguna aktif. Pengguna dapat membuat
profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan,
termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain
itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan
tertentu, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau
karakteristik lainnya. Nama layanan ini berasal dari nama buku yang diberikan
kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama oleh administrasi universitas di
AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook
memungkinkan setiap orang berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar
di situs ini.
Facebook
didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa
ilmu komputer: Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes. Keanggotaan
situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas
ke perguruan lain di Boston, Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs ini secara
perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk
siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia
minimal 13 tahun.1
Pergerakan dan
popularitas Facebook semakin tumbuh dari hari ke hari. Dari berbagai penjuru,
warga dunia menggunakan fasilitas ini, termasuk Indonesia. Sehingga menurut
statistik, pada 16 Maret 2009 jam 14. 00 WIB, ada 2.235.280 orang yang
menyatakan warga Indonesia di Facebook.2
Plus Minus
Facebook
Facebook ini
ibarat seperti sebuah pisau, bisa mengandung manfaat bila digunakan untuk
hal-hal yang bermanfaat tetapi juga bisa membawa bahaya bila digunakan untuk
tindak kejahatan. Demikian halnya dengan Facebook—yang merupakan jejaring
sosial—bisa digunakan sebagai wadah silaturrahmi di dunia maya, berdakwah,
menimba ilmu, dan sebagainya. Namun, sebaliknya Facebook juga bisa digunakan
sebagai ajang maksiat. Berikut ini penjelasannya lebih terperinci:
1. Manfaat
Facebook
Di antara
manfaat Facebook adalah sebagai berikut:
a. Sebagai sarana
dakwah
Facebook bisa
digunakan sebagai sarana dakwah yang bagus di tengah keringnya ilmu dan
informasi tentang Islam yang benar, sehingga betapa banyak orang
mendapatkan hidayah disebabkan membaca artikel di Facebook atau diskusi di
Facebook.
b. Wadah
silaturrahmi
Facebook bisa
digunakan sebagai wadah untuk menyambung silaturrahmi antara sesama teman,
orang tua, kerabat, murid, atau guru dan ajang untuk mencari kawan lebih banyak
lagi yang itu hukum asalnya adalah boleh-boleh saja.
c. Menyimpan
file/tulisan
Tulisan yang
disimpan di komputer bukan tidak mungkin akan hilang saat komputer terkena
virus. Akan tetapi, jika disimpan di Facebook, maka file tersebut tetap akan
selamat selama account masih aktif.
2. Keburukan
Facebook
Di antara
keburukan Facebook adalah sebagai berikut:
a. Kecanduan
Banyak dari
pengguna Facebook merasa asyik berbalas atau chatting, sehingga
mereka menjadi lupa pada waktu, tugas kewajibannya, bahkan ada yang sampai
dibuat lalai dari aturan agama gara-gara kecanduan Facebook.
b. Wadah
maksiat
Banyak dari
para pengguna Facebook tidak mengindahkan aturan agama sehingga menjadikan
Facebook sebagai wadah maksiat, berupa ghibah, fitnah, gosip, pacaran, dan
sebagainya.
c. Gambar foto
Di antara wabah
Facebook yang sangat perlu diperhatikan adalah budaya menampilkan foto-foto
pribadi yang jelas akan dilihat banyak orang, bahkan terkadang yang ditampilkan
adalah foto-foto seronok yang mengumbar nafsu. Oleh karenanya, bagi para
pengguna Facebook hendaknya mengganti foto-foto tersebut dengan foto-foto lain
yang tidak bermasalah seperti pemandangan alam dan sejenisnya.3
Facebook, Halal
Atau Haram?
Booming-nya layanan jejaring sosial
Facebook menuai kontroversi di kalangan para tokoh agama. Sehingga dahulu
pernah diberitakan bahwa pondok pesantren se-Jawa Timur dan Madura yang
tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri mengharamkan
pemanfaatan Facebook secara berlebihan seperti mencari jodoh maupun pacaran.
Hal ini juga sesuai dengan hasil pembahasan dalam bahtsul masail di
Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri, Jatim. Namun, fatwa
ini akhirnya menuai protes dari para para tokoh moderat, bahkan ada sebagian
kalangan yang menilai bahwa fatwa tersebut “kolot” dan “ketinggalan zaman”.
Sebenarnya
tidak ada kontradiksi bila kita mau memadukan antara kedua pendapat tersebut.
Sebab, kami rasa kita semua sepakat bahwa Facebook hanyalah sekadar sebuah alat
saja, bukan haram secara zatnya, namun semua itu tergantung pada penggunaannya.
Maka substansi fatwa para tokoh yang melarangnya seharusnya kita ambil
faedahnya yaitu agar penggunaan Facebook bukan untuk kemaksiatan melainkan
harus diarahkan kepada yang positif.
Syaikh Muhammad
asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pembagian yang benar mengenai sikap dalam
menghadapi penemuan modern Barat terbagi menjadi empat macam:
- Meninggalkan penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
- Menerima penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
- Menerima yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
- Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Dengan
pembagian penemuan modern menjadi empat ini, ternyata kita dapati bahwa
pertama, kedua, dan ketiga adalah batil tanpa diragukan lagi, berarti yang
benar hanya satu yaitu keempat.”4
Tentu saja,
Facebook adalah termasuk masalah kontemporer yang tidak ada dalilnya secara
khusus. Namun, bila kita telaah kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah mapan, dapat
kita temukan beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan
Facebook adalah boleh, setidaknya ada dua kaidah fiqih yang bisa kita terapkan
untuknya:
- Asal segala urusan dunia hukumnya boleh
Kaidah ini
merupakan kaidah yang agung sekali, yaitu bahwa asal semua urusan dunia adalah
boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah terlarang
sampai ada dalil yang mensyari’atkannya.
Banyak sekali
dalil-dalil al-Qur‘an dan hadits yang menunjukkan kaidah berharga ini, bahkan
sebagian ulama menukil ijma’ (kesepakatan) tentang kaidah ini.5 Cukuplah dalil
yang sangat jelas tentang masalah ini adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam:
إِذَا كَانَ
شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَشَأْنُكُمْ ، وَإِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ
دِيْنِكُمْ فَإِلَيَّ
“Apabila itu
urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka
kepada saya.”6
Bila ada yang
mengatakan, “Bagaimana apabila alat dunia tersebut ditemukan oleh orang
nonmuslim?” Jawabnya: Sekalipun begitu, bukankah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dahulu menerima strategi membuat parit sebagaimana usulan Salman
al-Farisi ketika Perang Khondaq?! Jadi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menerima strategi tersebut walaupun asalnya adalah dari orang-orang kafir dan
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan bahwa strategi ini najis
dan kotor karena berasal dari otak orang kafir. Demikian juga tatkala Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, beliau meminta bantuan
seorang penunjuk jalan yang kafir bernama Abdulloh al-Uraiqith. Semua itu
menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari orang-orang kafir dalam masalah
dunia dengan tetap mewaspadai virus agama mereka. Dalam kata hikmah Arab
dikatakan:
اجْتَنِ
الثِّمَارَ وَأَلْقِ الْخَشَبَةَ فِي النَّارِ
Ambillah
buahnya dan buanglah kayunya ke api.7
Maka tidak
selayaknya seorang hamba menolak nikmat Alloh tanpa alasan syar’i dan tidak
halal baginya untuk mengharamkan sesuatu tanpa dalil.
2. Sarana
tergantung kepada tujuannya
Ini juga
merupakan kaidah yang sangat penting dan berharga sekali.8 Tidak ragu lagi
bahwa dakwah, silaturrahmi, menimba ilmu, dan lainnya merupakan tujuan yang
mulia, maka segala sarana yang menuju kepada tujuan tersebut hukumnya seperti
tujuannya. Hal ini sama persis dengan hukum menaiki pesawat terbang untuk
berangkat haji, menggunakan bom, tank, dan alat-alat canggih modern untuk jihad
dan sebagainya; tidak diragukan tentang bolehnya karena alat-alat tersebut
merupakan sarana menuju ibadah yang mulia.
Kesimpulannya,
bahwa Facebook layaknya alat-alat teknologi lainnya seperti telepon, radio,
tipe dan sebagainya, bisa digunakan untuk menimbulkan kerusakan aqidah,
pemikiran, akhlak dan sebagainya tetapi ini tidak boleh hukumnya dalam
pandangan syari’at. Dan bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Maka
seyogianya bagi kaum muslimin untuk memanfaatkan alat ini ini hal-hal yang
positif dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat agar dakwah Islam semakin
berkembang dan menyebar.Wallohu A’lam.9
Etika Seorang
Muslim Ber-Facebook
Facebook adalah
jejaring sosial. Itu berarti kita hidup dalam kawasan pertemanan dan pergaulan.
Maka etika-etika bergaul harus diperhatikan. Ada beberapa etika yang perlu kami
sampaikan kepada para pengguna Facebook sebagai nasihat bagi kita semuanya:
1. Jadikan
sebagai ladang pahala
Hendaknya
seorang yang masuk pada situs ini meluruskan niatnya terlebih dahulu, dia
benar-benar ingin menjadikan Facebook untuk sesuatu yang bermanfaat sebagai
ajang silaturrahmi, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya.
2. Mengatur
waktu
Hendaknya
pengguna Facebook memahami akan mahalnya waktu. Janganlah dia terjebak dalam
kesia-siaan atau terlena keenakan chatting sehingga lalai dari
sholatnya, kewajiban, dan tugasnya di rumah atau tempat kerja.
3. Waspadailah
zina mata dan hati
Dalam Facebook
akan di-posting foto-foto pengguna Facebook lainnya yang terkadang
mereka adalah foto-foto lawan jenis. Tidak menutup kemungkinan muncul nafsu
berahi dengan melihatnya. Maka hendaknya kita takut kepada Alloh dan menyadari
bahwa semua itu adalah ujian akan keimanan kita kepada-Nya.
4. Jagalah
kata-kata
Janganlah kita
merasa bebas menulis status atau komentar dan kata-kata di Facebook. Pilihlah
kata-kata yang baik dan menyenangkan. Jangan menulis kata-kata yang kotor, fitnah,
provokasi, gosip, ghibah (gunjingan), dan sebagainya. Seorang muslim harus
menjaga anggota tubuhnya dari hal-hal yang dapat menodai keimanannya.